Kitab An-Nikaah
DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA NIKAH
Dalil-dalil disyariatkannya nikah:Dasar hukum tentang disyariatkannya nikah:
Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma'.
Dan disyariatkannya nikah telah ditunjukkan oleh beberapa ayat yang banyak:
diantaranya firman Allah ta'ala:
( فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ) [سورة النساء 3]
"maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki." [Qs. An-Nisaa: 3]
Dan firman Allah ta'ala:
(وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ ) [سورة النور 32] "
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." [Qs. An-Nuur: 32]
Dan hadits-hadits yang banyak,diantaranya hadits Ibnu Mas'ud -radhiallahu 'anhu- dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
« يا معشر الشباب، منِ استَطاعَ منكم ُالباءةَ فليتزوَّجْ ، فإنَّهُ أغضُّ للبصرِ ، وأحصنُ للفرجِ ، ومن لم يستَطِعْ فعلَيهِ بالصَّومِ ، فإنَّهُ لَهُ وِجاءٌ »
"Wahai segenap para pemuda, siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan [2] maka hendaklah dia menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa tidak mampu maka wajib atasnya berpuasa; karena nikah baginya adalah tameng". [3].
Dan hadits Ma'qil bin Yasar -radhiallahu 'anhu- bahwa rasulullah ﷺ bersabda:
«ﺗﺰﻭﺟﻮا اﻟﻮﺩﻭﺩ اﻟﻮﻟﻮﺩ؛ ﻓﺈﻧﻲ ﻣﻜﺎﺛﺮ ﺑﻜﻢ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ»
"Menikahlah dengan wanita yang penuh kasih sayang lagi subur; karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat". [4].
Dan kaum muslimin telah sepakat atas disyariatkannya menikah. [1] kata: الأيامى adalah bentuk jamak dari أيم yang bermakna orang yang tidak memiliki pasangan dari kalangan lelaki, dan orang yang tidak memiliki pasangan dari kalangan perempuan. (An-Nizhom Al-Musta'dzab 2/126). [2] kata الباءة ialah nikah dan pernikahan, dan maksudnya disini: berbagai pembiayaan pernikahan dan bahan pangan. [3] HR. Bukhari no.(5066), dan Muslim no.(1400), dan yang dimaksud dengan puasa adalah tameng: yaitu sebagai pemutus syahwat nikah. [4] HR. Abu Dawud no. (2035) dan Nasaai no. (6516) dan dishahihkan oleh Albani, lihat: (Shahih Nasaai no. 3026).
Al-Fiqh Al-Muyassar (1/291).
An_Nikaah.
https://telegram.me/An_Nikaah Repost : Https://telegram.me/salafiyyun