HARTA DARI PENGHASILAN HARAM
Apa hukum memanfaatkan harta yang didapatkan dari penghasilan yang haram sedangkan pelakunya/pemiliknya telah bertobat?
(Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah)
-Bagian pertama-
Jika
selama ini dia jahil (tidak tahu) bahwa pemasukan/penghasilan itu haram
karena kebodohannya, hasil ijtihad keliru atau taklid mengikuti fatwa
keliru yang membolehkan, kemudian ia mengetahuinya dan bertobat, dia
boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadinya, seperti untuk makan,
minum, pakaian, tempat tinggal, menghadiahkannya, mewakafkannya, dan
lainnya.
Dalilnya ialah firman Allah ‘azza wa jalla, “Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka dari itu, barang
siapa telah datang kepadanya wejangan dari Rabbnya kemudian dia berhenti
(dari riba), harta riba yang telah lalu halal untuknya dan urusannya
kembali kepada Allah.” (al-Baqarah: 275)
Hal ini telah difatwakan
oleh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu al-Fatawa (19/274), “Adapun jika
engkau jahil (tidak tahu hukum) kemudian mengetahuinya, halal bagimu
apa yang telah lalu.
Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka dari itu, barang
siapa telah datang kepadanya wejangan dari Rabbnya kemudian dia berhenti
(dari riba), harta riba yang telah lalu halal untuknya dan urusannya
kembali kepada Allah. Barang siapa mengulanginya setelah itu, mereka
adalah penghuni neraka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah: 275)
Jika
demikian, apabila Anda punya pemasukan dari hasil riba dalam keadaan
tidak tahu hukum, kemudian Allah ‘azza wa jalla memberimu petunjuk,
halal bagimu apa yang telah lalu.”
Al-Lajnah ad-Da’imah (Ketua:
Ibnu Baz, Wakil Ketua: ‘Abdul ‘Aziz Alu asy-Syaikh, Anggota: Shalih
al-Fauzan dan lainnya) dalam Fatawa al-Lajnah (14/485) berfatwa kepada
seorang wanita muslimah dari Somalia yang pernah menjadi pembantu rumah
tangga keluarga Nasrani di Swedia. Di antara tugasnya adalah
menghidangkan khamr (minuman keras) untuk mereka.
Kata al-Lajnah,
“Adapun jika Anda tidak mengetahui haramnya hal itu kemudian Anda
bertobat dan meninggalkan pekerjaan itu tatkala mengetahui hukumnya,
tidak ada kewajiban apapun atasmu mengenai harta penghasilanmu yang
telah lalu. Hal itu berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla tentang para
pelaku riba,
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Maka dari itu, barang siapa telah datang kepadanya wejangan dari
Rabbnya kemudian dia berhenti (dari riba), harta riba yang telah lalu
halal untuknya dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa
mengulanginya setelah itu, mereka adalah penghuni neraka kekal di
dalamnya.” (al-Baqarah: 275)
Kata Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah
dalam kitab Tafsir al-Qur’an (Program Maktabah Syamilah) ketika memetik
faedah dari penafsiran ayat tersebut, “Faedah kedelapan, harta yang
didapatkan oleh seseorang dari hasil riba sebelum mengetahui hukumnya
adalah halal untuknya, dengan syarat ia bertobat dan berhenti.”
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al-Fatawa (29/412) berfatwa
tentang harta yang dihasilkan dengan akad jual beli yang hakikat
hukumnya haram, tetapi dilakukan oleh orang yang menyangkanya halal.
Kata
beliau, “Demikian pula setiap akad yang diyakini oleh muslim pelakunya
sebagai akad yang sah dengan penakwilan yang bersumber dari hasil
ijtihad atau taklid (membebek), seperti muamalah ribawi yang
diperbolehkan oleh para penghalal rekayasa riba secara halus—Ibnu
Taimiyah menyebutkan contoh-contoh lainnya, seperti jual beli yang
mengandung gharar (spekulasi terlarang).
Jika pada akad-akad
tersebut telanjur terjadi taqabudh antara kedua belah pihak yang
bertransaksi (sama-sama telah menggenggam/mengambil harta yang
ditransaksikan) disertai keyakinan sahnya muamalah itu, tidak dituntut
untuk dibatalkan setelahnya, baik dengan hukum maupun dengan rujuk dari
ijtihad itu. Artinya, harta itu menjadi miliknya yang sah dan halal
untuknya. Wallahu a’lam.
http://asysyariah.com/harta-dari-penghasilan-haram/
telegram.me/salafiyyun
Our Blog
Home
Fatwa Ulama
Keluarga
Apa hukum memanfaatkan harta yang didapatkan dari penghasilan yang haram sedangkan pelakunya/pemiliknya telah bertobat?
Apa hukum memanfaatkan harta yang didapatkan dari penghasilan yang haram sedangkan pelakunya/pemiliknya telah bertobat?
- Blog Comments
Salafiyyun.cf
Recent Posts
Popular Posts
-
Nama-Nama Pilihan yang Diambil dari Nama-Nama Shahabiyyah Bermanfaat untuk pemberian nama buah hati, daripada mengambil nama-nama "ex...
-
⌛️Adil masalah pembagian waktu dalam poligami 🌎http://www.thalabilmusyari.web.id/2016/08/adil-masalah-pembagian-waktu-dalam.html ❓Tany...
-
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk Jannah orang yang ...
-
Al-Ausath Lokasi : Banaran, Pabelan, Kartasura Sukoharjo (Solo, Jawa Tengah) Program yang berjalan : Taman Kanak-kanak Islam Terpad...
-
Mahad Dhiyaus Salaf Al Atsary Pekanbaru Riau * Mudir: Al-Ustadz Taha Alumni Daarul Hadist Aden yaman * Staf pengajar : - Al-Ustad...
-
Jadwal Ta'lim Umum Ma'had Darus Sunnah Segeri, Pangkep IKHWAH / AL ABAA` Al Mu'allim Al Ustadz Sarbini hafizhahullah Se...
-
Ma'had As-Sunnah, Malang MUDIR : Al-Ustadz Usamah Faishal Mahri, Lc hafizhahullah PENGASUH & PENGAJAR ~ Al-Ustadz A...
-
Jadwal Ta'lim di Makkah Al Mukarramah 1. Asy Syaikh Muhammad Bazmul حفظه الله Senin Ba'dha Maghrib (sekitar pukul 19.30) wa...
-
INFO KAJIAN RUTIN AHLUSSUNNAH KUALASIMPANG ACEH TAMIANG Ta'lim Khusus Salafiyyin # Sabtu dan Ahad Di mahad Tahfizh Utsman bin Af...
-
Kulon Progo Tempat: Ma’had Darul Hadist Al Manshurah Klegen Kontak: 082330942098 Alamat : Pedukuhan Klegen, desa Sendangsari, kecam...