Kitab : Kitab al Fiqhu al Muyassar fi Dhou'il Kitabi wa Sunnah (Kitab Thaharah)
-Pertemuan ke tiga-oleh Ustadz Askari bin Jamal hafizhahullah
Audio untuk pertemuan ke tiga ini berisi tentang :
- Bagaimana hukum berwudhu/bersuci menggunakan air yang diambil dengan cara dirampas tanpa keridhaan pemiliknya atau diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya?
Apakah wudhunya sah atau tidak?
- Bagaimana hukum air yang terkena atau tercampur najis?
Kondisi seperti apa yang membuat air yang terkena najis tidak boleh digunakan untuk bersuci/berwudhu?
- Bagaimana hukum air yang tercampur/terkena najis namun tidak merubah bau, rasa, atau warnanya? Bolehkan digunakan untuk bersuci atau berwudhu?
- Ukuran air dua kullah itu sama dengan berapa liter?
Penjelasan perbedaan pendapat 'ulama tentang ukuran dua kullah.
Ikatlah ilmu dengan mencatatnya
Barakallahufikum
Https://telegram.me/Salafiyyun