Our Blog

HARAMNYA MENIMPALI/MEREBUT PINANGAN ORANG LAIN!!

HARAMNYA MENIMPALI/MEREBUT PINANGAN ORANG LAIN!!

——————————————————
Oleh: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta'ala-.

 Beliau rahimahullah Ta'ala ditanya tentang seorang pria yang menimpali pinangan (khithbah) pria lain (yang sudah lebih dulu berproses dengan wanita yang akan dinikahinya), maka apakah hal tersebut dibolehkan?

 Jawab beliau:

Segala puji bagi Allah, telah diriwayatkan di dalam Ash Shahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

"Tidak HALAL bagi seorang pria menimpali pinangan saudaranya....".

Oleh karena ini para ulama yang empat dan selain mereka SEPAKAT secara NASH (keterangan) dari mereka tentang PENGHARAMAN hal tersebut. Namun mereka hanya berbeda pendapat dalam hal keabsahan nikah yang kedua (dari pihak pria yang menimpali pinangan saudaranya tersebut)? (Hal ini didasarkan) atas 2 pendapat;

❶ Pertama: bahwa nikah (kedua tersebut) batil (batal), sebagaimana pendapat Malik, Ahmad dan dalam salah satu riwayat Ahmad.

❷ Kedua, bahwa nikahnya sah, sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi'i dan Ahmad dalam salah satu riwayat yang lainnya, (hujjah/argumen mereka) dibangun di atas (perkara) bahwa yang diharamkan itu adalah berkaitan dengan apa yang telah berlalu dari akad/pinangan tersebut.

 Dan mereka (sebagian ulama tersebut) membatalkannya (pendapat yang pertama) dengan perkataanya;

❝ sesungguhnya hal tersebut (berkaitan erat) dengan pengharaman pada akad yang pertama (yaitu pinangannya). ❞

 Namun tidak ada PERBEDAAN PENDAPAT diantara mereka (para ulama) bahwa pelakunya telah BERMAKSIAT KEPADA ALLAH DAN RASUL-NYA!!

Kendati sebagian mereka (para ulama) berselisih (dalam hukum keabsahan nikah tadi).
Sedangkan sikap TERUS-MENERUSNYA seseorang (membangkang) di atas MAKSIAT, sementara ia mengetahui perbuatan tersebut, maka hal itu hanyalah menyebabkan PELAKUNYA mendapatkan CELAAN/KRITIKAN terhadap AGAMA, KEADILAN DAN LOYALITASNYA TERHADAP KAUM MUSLIMIN!! 』
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
 Sumber: Majmu' Fatawa jilid ke 32
----------------------------
ムη_ηί₭ααん.
【  http://bit.do/An_Nikaah

Salafiyyun Designed by Templateism | MyBloggerLab Copyright © 2014

Gambar tema oleh richcano. Diberdayakan oleh Blogger.