Kitab al Fiqih al Muyassar fi Dhou'il Kitabi wa Sunnah
(pertemuan ke 5)
dibawakan oleh al Ustadz Abu muawiyah Askary bin Jamal hafizhahullah
Menyambung pertemuan ke 4 pekan lalu, kali ini kita akan melanjutkan sedikit tentang air musta'mal.
kemudian masuk di permasalahan ke 6 , yaitu tentang bekas air inum manusia dan bekas air minum hewan.
apakah hukum bekas air minum orang kafir?ekas air minum hewan?
simak penjelasannya pada Audio berikut
Sumber : ilmusyari.com
Https://telegram.me/salafiyyun