Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al -Utsaimin rahimahullahu taala
Soal: Apakah boleh menyemir jenggot dan (rambut) kepala dengan warna hitam
Jawaban: Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, saya katakan, Semua ini haram karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
غيِّروا هذا الشيب وجنبوه السواد.
"Ubahlah (semirlah) uban ini dan hindari semir warba hitam."
Juga ada suatu hadits pada as-Sunan, di dalamnya terdapat ancaman bagi orang yang menyemir rambut putih dengan warna hitam.
Penanya: Walaupun tujuannya adalah untuk berhias
Asy-Syaikh: Keumuman orang yang menyemir (rambut) dengan warna hitam tujuannya adalah untuk memperbagus (diri) dan dibiarkan wajahnya tampak seperti wajah anak muda. Jika tidak demikian, apa faedahnyaKarena dia akan mengalami kerugian baik waktu, harta, maupun aktifitas.
Alih bahasa: Ustadz Abu Bakar Jombang
WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/hukum-menyemir-jenggot-atau-rambut-kepala-dengan-warna-hitam/
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
Turut Menyebarkan,
Channel Telegram
@Salafiyyun