Penjelasan catatan kaki ke 3
Tentang beberapa pendapat Ulama perihal batasan yang dapat dilihat dalam Nazhor
Al-Imam Ahmad rahimahullah sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
1. Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
2. Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
3. Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
4. Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
5. Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
‼️‼️ PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah.
Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
6. Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
7. Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
(bersambung.. selanjutnya tentang Khitbah (melamar))
Salafiyyun.cf
Recent Posts
Popular Posts
-
Nama-Nama Pilihan yang Diambil dari Nama-Nama Shahabiyyah Bermanfaat untuk pemberian nama buah hati, daripada mengambil nama-nama "ex...
-
⌛️Adil masalah pembagian waktu dalam poligami 🌎http://www.thalabilmusyari.web.id/2016/08/adil-masalah-pembagian-waktu-dalam.html ❓Tany...
-
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk Jannah orang yang ...
-
Al-Ausath Lokasi : Banaran, Pabelan, Kartasura Sukoharjo (Solo, Jawa Tengah) Program yang berjalan : Taman Kanak-kanak Islam Terpad...
-
Mahad Dhiyaus Salaf Al Atsary Pekanbaru Riau * Mudir: Al-Ustadz Taha Alumni Daarul Hadist Aden yaman * Staf pengajar : - Al-Ustad...
-
Jadwal Ta'lim Umum Ma'had Darus Sunnah Segeri, Pangkep IKHWAH / AL ABAA` Al Mu'allim Al Ustadz Sarbini hafizhahullah Se...
-
Ma'had As-Sunnah, Malang MUDIR : Al-Ustadz Usamah Faishal Mahri, Lc hafizhahullah PENGASUH & PENGAJAR ~ Al-Ustadz A...
-
Jadwal Ta'lim di Makkah Al Mukarramah 1. Asy Syaikh Muhammad Bazmul حفظه الله Senin Ba'dha Maghrib (sekitar pukul 19.30) wa...
-
INFO KAJIAN RUTIN AHLUSSUNNAH KUALASIMPANG ACEH TAMIANG Ta'lim Khusus Salafiyyin # Sabtu dan Ahad Di mahad Tahfizh Utsman bin Af...
-
Kulon Progo Tempat: Ma’had Darul Hadist Al Manshurah Klegen Kontak: 082330942098 Alamat : Pedukuhan Klegen, desa Sendangsari, kecam...