Our Blog

Hukum Menggambar di Dalam Islam



Hukum Menggambar di Dalam Islam
 (Nomor bagian 1; Halaman 663) 

Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor 2036 

Pertanyaan 1: Apa hukum menggambar di dalam Islam?

Jawaban 1: 

Menggambar semua yang bernyawa seperti manusia dan semua binatang, hukum asalnya adalah haram, baik itu gambar yang berbentuk atau gambar pada kertas, kain dan dinding atau fotografi dan yang semisalnya. Hal ini berdasarkan beberapa hadits shahih yang melarang akan hal itu, dan mengancam orang yang melakukannya dengan siksaan yang pedih. Karena biasanya gambar-gambar seperti ini menjadi wasilah/perantara untuk berbuat syirik kepada Allah dengan berdiri di hadapannya, tunduk dan mendekatkan diri kepadanya serta mengagungkannya dengan bentuk pengagungan yang merupakan hak untuk Allah semata. Juga karena itu termasuk menandingi ciptaan Allah dan sebagian dari gambar tersebut terdapat fitnah seperti gambar-gambar artis wanita, wanita telanjang dan wanita-wanita yang disebut sebagai ratu kecantikan dan yang semisalnya. 

Di antara hadits-hadits yang menyebutkan keharaman gambar-gambar tersebut karena itu termasuk dosa besar adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bersabda: Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat seraya dikatakan kepada mereka: "Hidupkan apa yang telah kamu buat" HR. Bukhari dan Muslim. Dan hadits Abdullah bin Mas`ud radhiyallahu `anhu, ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: Sesungguhnya manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah para pelukis

(Nomor bagian 1; Halaman 664)

 HR. Bukhari dan Muslim. Juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: Allah Ta'ala berfirman: "Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat serupa dengan ciptaan-Ku, maka buatlah serupa jagung atau buatlah serupa biji-bijian atau buatlah serupa gandum" HR. Bukhari dan Muslim. Dan hadits Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam datang dari suatu perjalanan dan aku telah menutupi jendela kamar tidurku dengan kain tipis yang terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melihatnya wajah beliau berubah warna (marah). Kemudian beliau bersabda: "Wahai Aisyah, orang yang paling pedih siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang meniru ciptaan Allah". Lalu kami memotong kain tipis itu dan menjadikannya satu atau dua bantal. HR. Bukhari dan Muslim. Makna kata qiram adalah kain penutup dan makna sahwah adalah jendela kamar. Demikian juga hadits Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa menggambar suatu lukisan di dunia, maka ia akan diperintahkan untuk meniupkan roh kepadanya pada hari kiamat, sedangkan ia tidak akan sanggup melakukannya. HR. Bukhari dan Muslim. Dan hadits Ibnu Abbas yang lain dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: 

(Nomor bagian 1; Halaman 665)
Setiap pelukis masuk neraka, dijadikan baginya setiap gambar yang dilukisnya hidup kemudian menyiksanya dalam neraka Jahanam Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma berkata, "Jika kamu terpaksa melakukannya, maka buatlah gambar pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa". HR. Bukhari dan Muslim. Sifat umum hadits-hadits di atas menunjukkan akan haramnya gambar yang bernyawa secara mutlak. Adapun gambar yang tidak bernyawa seperti pohon, laut, gunung dan lain sebagainya, maka hukumnya boleh, sebagaimana yang telah di sebutkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, dan tidak ada seorang pun dari sahabat yang mengingkarinya. Dan juga sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi yang berisi tentang ancaman: "Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan", dan sabda beliau juga: "Dia (orang yang menggambar) diperintah untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut, maka dia tidak mampu menghidupkan". Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. 

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa 
Anggota: Abdullah bin Qu'ud 
Anggota: Abdullah bin Ghadyan 
Wakil Ketua Komite: Abdurrazzaq `Afifi 
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz   

sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=363&PageNo=1&BookID=3

Salafiyyun Designed by Templateism | MyBloggerLab Copyright © 2014

Gambar tema oleh richcano. Diberdayakan oleh Blogger.