Fiqih Muyassar Kitab Thaharah (Bersuci)
Pertemuan ke 16
Disampaikan oleh
al Ustadz Asykari bin Jamal
hafizhahullah
- semoga Allah menjaga beliau -
Sumber audio: Ilmusyari.com
Masih pada Bab ke 3 yang
menjelaskan tentang buang hajat
(buang air besar dan buang air kecil ),
Kita melanjutkan pembahasan permasalahan keempat:
APA YANG DIHARAMKAN BAGI ORANG YANG INGIN BUANG HAJAT
Pada audio dibawah, dibahas tentang
Diharamkan buang air kecil atau besar di jalan, di bawah naungan (pohon, dll), di taman-taman umum, di bawah pohon yang berbuah, atau di tempat-tempat air (sumur, dll).
Dalil pengharaman buang air kecil atau besar di tempat-tempat yang dilarang.
Hukum membaca Qur'an ketika buang hajat.
Hukum beristinja' dengan tulang hewan atau dengan makanan manusia.
Hukum buang hajat di antara pekuburan muslimin dan di pasar.
Ikatlah Ilmu dengan mencatatnya
Channel Telegram
@Salafiyyun
Download di sini