Pertemuan ke 18
Disampaikan oleh
al Ustadz Asykari bin Jamal
hafizhahullah
- semoga Allah menjaga beliau -
Sumber audio: Ilmusyari.com
Masih pada Bab ke 3 yang
menjelaskan tentang buang hajat
(buang air besar dan buang air kecil ),
Kita melanjutkan permasalahan yang ke-lima;
APA-APA YANG DIBENCI/DIMAKRUHKAN UNTUK DILAKUKAN BAGI ORANG YANG SEDANG BUANG HAJAT
Pada audio dibawah, dibahas tentang
▪️ Dalil dimakruhkannya buang air kecil ke dalam lubang atau ke tempat-tempat yang dikhawatirkan sebagai tempat jin atau hewan yang membahayakan
▪️ Dalil dimakruhkannya membawa masuk ke dalam WC, sesuatu yang mengandung dzikrullah (nama-nama Allah)
▪️ Diharamkan membawa mushaf Qur'an ke dalam WC
▪️ Apa hukum membawa masuk ke dalam WC, HP yang didalamnya terdapat aplikasi Qur'an?
Ikatlah Ilmu dengan mencatatnya